Syarat & Ketentuan


Terms of Service

Halo semua.. berikut ini kami akan detailkan mengenai SYARAT & KETENTUAN Layanan Telekomunikasi InterMAX supaya kita terus jadi saudara dan keluarga.

Layanan Telekomunikasi InterMAX adalah layanan telekomunikasi sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan. Dengan berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah dengan teliti membaca, memahami, dan mau menerima semua Syarat dan Ketentuan yang akan diberlakukan sebagai perjanjian antara Anda (Calon MAXfamily) dan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.

SEBELUM ANDA MENGGUNAKAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI KAMI UNTUK PERTAMA KALINYA MOHON DIBACA DAN DIPAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN YANG KAMI BUAT DENGAN SEKSAMA.

PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA berhak untuk menambah, mengurangi, mengganti, mengubah, menyesuaikan, dan / atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan (sebagian atau seluruhnya) kapanpun diperlukan. Karena itu Anda diharuskan membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh kami di situs web www.Intermax.net.id

Syarat dan Ketentuan ini berlaku pada wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Definisi

  1. PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki brand "InterMAX" dan dalam hal ini sebagai penyedia InterMAX.
  2. MAXfamily adalah sebutan untuk Pelanggan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  3. MAXfamily adalah Badan Hukum atau Individu yang berdomisili di Indonesia yang telah menandatangani Form Aplikasi Berlangganan dengan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA untuk berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX dan bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang timbul dari itu.
  4. Biaya adalah biaya yang terdiri dari biaya berlangganan, dan / atau biaya instalasi, dan / atau biaya lainnya berdasarkan Form Aplikasi Berlangganan (jika ada).
  5. Alamat MAXfamily adalah lokasi MAXfamily tinggal dan / atau lokasi yang ditunjuk oleh MAXfamily untuk pemasangan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  6. Add On adalah layanan tambahan InterMAX dengan pilihan yang sudah tertera pada web www.intermax.net.id.
  7. Data adalah setiap data dan / atau informasi dalam bentuk apa pun yang MAXfamily berikan atau sampaikan kepada kami atau yang Anda sertakan dalam Form Aplikasi Berlangganan dari waktu ke waktu.
  8. Kami adalah PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA yang menyediakan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  9. InterMAX Network adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Telekomunikasi InterMAX dengan teknologi Fiber to the Home (FTTH).
  10. Layanan Telekomunikasi InterMAX adalah setiap Layanan Telekomunikasi yang disediakan oleh InterMAX kepada MAXfamily berdasarkan Form Aplikasi Berlangganan yang disediakan dalam beberapa paket termasuk:
  11. Instalasi Kabel Rumah adalah instalasi jaringan di rumah ( instalasi kabel serat optic ke Modem / ONT, dan dari Modem / ONT ke perangkat tambahan sesuai dengan pilihan MAXFAMILY seperti Router, STB , dan perangkat lain berfungsi dengan baik di perangkat terminal seperti komputer dan televisi di alamat MAXFAMILY.
  12. Peralatan adalah perangkat milik PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Access Point (AP), atau perangkat lain yang disediakan yang oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA merupakan milik PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dan disewakan kepada MAXFAMILY selama berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  13. Periode Berlangganan sebagaimana diatur dalam Form Aplikasi Berlangganan adalah minimal 12 (dua belas) bulan / 1 (satu) tahun, dimulai dari tanggal aktivasi dan Layanan Telekomunikasi InterMAX telah diterima oleh MAXfamily. Periode Langganan diperpanjang secara otomatis untuk periode waktu yang sama kecuali salah satu Pihak mengakhiri Layanan Telekomunikasi InterMAX sebagaimana dibuktikan oleh Menit Pengakhiran Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  14. Gangguan adalah sesuatu yang menyebabkan layanan InterMAX tidak berfungsi dengan baik dan setelah diadakan pengukuran teknis ternyata didapati dalam keadaan rusak.
  15. Isolir adalah pemutusan sementara Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  16. Pencabutan adalah penghentian Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  17. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini, termasuk setiap penyesuaian, penambahan, penggantian, perubahan , dan / atau modifikasi yang dilakukan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dari waktu ke waktu.
  18. CUSTOMER SERVICE adalah fungsi layanan MAXfamily untuk MAXFAMILY yang dapat dihubungi melalui nomor telepon , WA , dan Email.

 

Hak MAXfamily

  1. Hak untuk mendapatkan Layanan Telekomunikasi InterMAX selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu selama periode berlangganan.
  2. Hak untuk mendapatkan Jaminan Tingkat Layanan InterMAX sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  3. Hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi teknis, kualitas, dan karakteristik umum dari Layanan Telekomunikasi InterMAX yang disediakan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  4. Hak untuk mengajukan klaim penagihan InterMAX dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal tagihan diklaim, jika diyakini ada kesalahan dalam tagihan.

 

Kewajiban MAXfamily

  1. Membayar biaya dan penalti (jika ada), sebelum jatuh tempo ke Akun InterMAX atau melalui saluran pembayaran lainnya yang telah di tentukan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  2. Memberi ijin kepada karyawan atau vendor PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan Layanan Telekomunikasi InterMAX kapan pun diperlukan di alamat MAXfamily.
  3. Membayar tagihan jaringan dan / atau layanan lain dari InterMAX tepat waktu sesuai dengan ketentuan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  4. Merawat perangkat CPE dan Instalasi Layanan Telekomunikasi InterMAX di alamat MAXFAMILY dan memastikannya selalu dalam kondisi baik.
  5. Memberikan Laporan ke PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA jika koneksi Layanan Telekomunikasi InterMAX di alamat MAXFAMILY mengalami masalah jaringan / rusak.
  6. Memberitahukan kepada PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA jika Anda bermaksud berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX sementara atau mengakhiri kontrak berlangganan.
  7. Menyerahkan semua perangkat CPE milik PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA yang telah diinstal pada alamat MAXFAMILY untuk Layanan Telekomunikasi InterMAX, jika MAXfamily memutuskan untuk berhenti berlangganan.
  8. CPE yang dipasang di alamat MAXFAMILY adalah milik PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA, dan oleh karena itu jika rusak dan / atau hilang oleh MAXFAMILY, maka MAXFAMILY berkewajiban untuk mengganti biaya kerusakan dan / atau kerugian kepada PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dengan detail berikut:

* Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Tanggung Jawab MAXfamily

  1. MAXfamily bertanggung jawab penuh atas segala penggunaan Layanan Telekomunikasi InterMAX oleh siapa pun di alamat MAXfamily termasuk penggunaan oleh anggota keluarga.
  2. MAXfamily harus berpartisipasi dalam merawat perangkat yang dipasang PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA di alamat MAXfamily untuk kelanjutan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  3. MAXfamily harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan atau pemanfaatan Layanan Telekomunikasi InterMAX.

 

Larangan Untuk MAXfamily

  1. MAXfamily dilarang melakukan perubahan, dalam bentuk apa pun ke jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  2. MAXfamily dilarang menjual kembali sebagian atau seluruhnya Layanan Telekomunikasi InterMAX dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  3. MAXfamily dilarang menggunakan Layanan Telekomunikasi InterMAX untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan pihak mana pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

Tanggung jawab PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA

  1. Memberikan Layanan Telekomunikasi InterMAX di alamat MAXfamily atas permintaan MAXfamily yang memenuhi persyaratan teknis PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  2. Memberikan layanan yang baik dan transparan terkait dengan Layanan Telekomunikasi InterMAX kepada MAXfamily.
  3. Memberikan informasi tentang spesifikasi teknis, kualitas, dan karakteristik umum dari Layanan Telekomunikasi InterMAX yang disediakan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA, melalui brosur, selebaran, atau media lainnya.
  4. Memberikan Jaminan Tingkat Layanan untuk InterMAX sesuai dengan ketentuan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  5. Menindak lanjuti laporan MAXfamily jika ada masalah jaringan di alamat MAXfamily.
  6. Menindaklanjuti laporan MAXfamily jika ada transfer tanggung jawab MAXfamily dan / atau kewajiban yang terkait dengan Layanan Telekomunikasi InterMAX kepada pihak lain.
  7. Menindaklanjuti atas permintaan MAXfamily untuk berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX sementara atau mengakhiri kontrak berlangganan.

 

Hak PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA

  1. Menerima biaya instalasi untuk Layanan Telekomunikasi InterMAX (biaya pemasangan baru, dan biaya lainnya yang mungkin terjadi saat memasang koneksi layanan baru) sesuai dengan ketentuan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  2. Menerima pembayaran tagihan Layanan Telekomunikasi InterMAX tepat waktu sesuai dengan ketentuan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  3. Mengumpulkan atau mengambil perangkat CPE milik PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA yang dipasang di alamat MAXfamily untuk Layanan Telekomunikasi InterMAX jika MAXfamily memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  4. Mengubah layanan atau akses jaringan dan / atau konfigurasi teknis dan / atau mengubah jumlah koneksi Layanan Telekomunikasi InterMAX untuk meningkatkan layanan nilai tambah, keandalan, dan keamanan Layanan Telekomunikasi InterMAX untuk MAXfamily.
  5. Menolak permintaan dari MAXfamily tentang Layanan Telekomunikasi InterMAX jika mereka tidak memenuhi persyaratan teknis PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  6. Memeriksa dan mengelola instalasi MAXfamily untuk memastikan bahwa koneksi Layanan Publik InterMAX berfungsi dengan baik.
  7. Menerapkan penalti pada MAXfamily berdasarkan kontrak berlangganan.
  8. Mengelola Protokol Internet (IP) Private dan dinamis pada layanan akses internet InterMAX yang dimiliki oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  9. Untuk meningkatkan kualitas Layanan Telekomunikasi InterMAX, MAXfamily harus mengizinkan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA untuk masuk dan memeriksa CPE di alamat CUSTOMER.

 

Batasan Tanggung Jawab PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA

  1. PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran kompensasi atau kerugian yang telah dilakukan oleh MAXfamily, baik kerugian langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari fungsi atau jaringan InterMAX Telecommunication Service yang tidak berfungsi, karena:
  2. Kami, dalam kondisi apa pun, tidak bertanggung jawab atas setiap klaim dari pihak mana pun termasuk MAXfamily mengenai kerugian MAXfamily atau kerugian pihak lain yang terjadi sebagai akibat dari atau merujuk pada:

 

Batasan Tanggung Jawab PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA

  1. Tagihan Layanan Telekomunikasi InterMAX terdiri dari:
  2. Penagihan Layanan Telekomunikasi InterMAX akan diumumkan dalam satu faktur, maka Layanan Telekomunikasi InterMAX disatukan dan tidak dapat dibayar sebagian.
  3. Informasi mengenai tagihan Layanan Telekomunikasi InterMAX dapat diterima oleh MAXfamily dengan berlangganan Sistem Penagihan elektronik (EBS).

 

Pelanggaran dan Hukuman

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan akan dikenai penalti dalam bentuk isolasi, denda dan pemutusan / pencabutan Layanan Telekomunikasi InterMAX sesuai dengan peraturan PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  2. Berikut adalah kondisi isolasi, denda, dan penghentian / pencabutan Layanan Telekomunikasi InterMAX untuk MAXfamily yang tidak membayar tagihan InterMAX setelah jatuh tempo:

Dengan ini, MAXfamily dianggap telah memahami, dan menyatakan bahwa ada kemungkinkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan . Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada MAXfamily mengenai hukuman yang disebutkan.

 

Force Majeure

  1. Jika bagian dari atau semua ketentuan kontrak berlangganan tidak dapat dilaksanakan oleh MAXfamily atau PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA karena force majeure, itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
  2. Keadaan yang termasuk sebagai force majeure adalah situasi yang tidak dapat dispekulasikan, menyebabkan dampak yang besar, tidak dapat ditangani oleh pihak tersebut atau pihak lain yang mengalaminya, dan / atau diumumkan oleh pemerintah daerah, termasuk bencana alam, epidemi, kerusuhan, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, dan listrik umum yang rusak / PLN.
  3. Setiap kerugian yang dialami oleh MAXfamily atau PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA sebagai akibat dari force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.

 

Pengakhiran Kontrak Berlangganan

  1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku selama berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX.
  2. Kami berhak untuk mengisolasi atau mencabut Layanan Telekomunikasi InterMAX baik sementara atau permanen berdasarkan keputusan kami jika satu atau lebih dari kondisi berikut terjadi:
  3. Berdasarkan pemahaman, keputusan dan / atau pertimbangan kami, kami menemukan atau mencurigai tindakan berikut: penipuan, niat kriminal, tindakan kriminal dan / atau untuk tujuan, alasan, tindakan atau kegiatan lain yang melanggar hukum atau perundang-undangan Republik Indonesia. Indonesia atau negara lain.
  4. Berdasarkan pemahaman, keputusan dan / atau pertimbangan kami, Anda telah melanggar satu atau lebih dari Syarat dan Ketentuan;
  5. Bagian dari atau semua data yang Anda berikan tidak benar, tidak lengkap, palsu, dibuat-buat dan / atau menyesatkan;
  6. MAXfamily belum menyelesaikan proses atau persyaratan sebagaimana diatur oleh hukum dan / atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. MAXfamily meninggal dunia atau perusahaan Anda, badan usaha, badan hukum atau kemitraan sipil yang Anda wakili dinyatakan atau mengajukan kebangkrutan atau likuidasi atau saat ini dalam keadaan bangkrut atau likuidasi.
  8. PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena MAXfamily melanggar jangka waktu kontrak berlangganan atau karena PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA tidak lagi dapat menjadi penyelenggara Layanan Telekomunikasi InterMAX di wilayah / lokasi MAXfamily.
  9. Setelah periode minimum berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX, MAXfamily dapat mengakhiri kontrak berlangganan secara sepihak dengan memberi tahu PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja. Namun demikian, MAXfamily (ex- MAXfamily) masih memiliki tanggung jawab untuk membayar semua tagihan Telekomunikasi Telekomunikasi InterMAX kepada PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  10. MAXfamily bermaksud untuk mengubah Layanan Telekomunikasi InterMAX (baik Upgrade atau Downgrade), maka MAXfamily akan mengisi kontrak berlangganan baru sehingga kontrak terakhir tidak lagi berlaku.
  11. PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dan MAXfamily telah menyepakati untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim.

 

 

Kekayaan Intelektual

  1. Semua tata letak, desain, dan tampilan situs web www.Intermax.net.id termasuk tetapi tidak terbatas pada logo, gambar, nama, merk, kata, huruf, angka, tulisan, dan pengaturan warna pada situs web dan kombinasi berbagai elemen yang disebutkan di atas adalah Hak Kekayaan Intelektual PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dan tidak ada pihak lain yang berhak atas tata letak, desain, dan tampilan situs web.
  2. Anda dilarang untuk - dengan cara apa pun dan kondisi apa pun - untuk menggunakan Kekayaan Intelektual kami sebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.

 

Hukum yang Berlaku dan Resolusi Perselisihan

  1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan, dan juga dalam Kebijakan ini (dan bagian-bagiannya) termasuk perselisihan yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau pelanggaran terhadap satu atau lebih dari Syarat dan Ketentuan ini ( "Perselisihan") harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus. Jika dalam 30 hari kerja setelah Perselisihan muncul yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus, maka Anda dan kami harus setuju untuk menyelesaikan Perselisihan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Semarang.
  3. Kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku atau permintaan resmi berdasarkan permintaan, keputusan yang dipublikasikan atau dibuat oleh pengadilan atau lembaga pemerintah yang berwenang selama proses penyelesaian Perselisihan seperti yang diatur di atas, Anda berkewajiban untuk menjaga semua informasi rahasia termasuk proses penyelesaiannya sampai ada resolusi yang sah, final, dan mengikat Anda ke PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA. Karenanya, Anda dibatasi dengan cara apa pun untuk memberi tahu atau mengumumkan kepada pihak mana pun mengenai Perselisihan dan proses penyelesaiannya termasuk tetapi tidak terbatas pada media massa (koran, televisi, internet, media sosial, dan / atau media lain apa pun). Jika Anda melanggar ketentuan ini, maka Anda setuju bahwa semua atau sebagian dari hak Anda untuk menggunakan Layanan Telekomunikasi InterMAX dapat diisolasi atau dicabut oleh kami baik sementara atau secara permanen.

 

Lainnya

  1. Hal-hal lain yang belum disebutkan atau diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam brosur, buku, selebaran, katalog produk, pengumuman / pemberitahuan, dan / atau dokumen lain yang secara resmi diterbitkan dari waktu ke waktu oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA .
  2. Kontrak Berlangganan efektif karena ditandatangani oleh MAXfamily (atau yang berwenang) dan pejabat PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA, dan ketika Layanan Telekomunikasi InterMAX Aktif.
  3. MAXfamily sepenuhnya memahami, menerima, dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ketika berlangganan Layanan Telekomunikasi InterMAX sebagaimana tercantum dalam kontrak berlangganan, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan InterMAX lainnya yang dapat dikembangkan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA dari waktu ke waktu.
  4. Jumlah dan / atau penyesuaian biaya penggunaan layanan, jumlah saluran IPTV, penyewaan CPE, periode program promo InterMAX Telecommunications akan disampaikan secara tertulis oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA kepada MAXfamily baik melalui iklan dalam bentuk cetak atau elektronik, pemberitahuan dengan mengirimkan tagihan atau melalui email, atau cara lain yang akan ditentukan oleh PT.INTER MEDIA LINTAS NUSA.
  5. Syarat dan ketentuan ini dapat disesuaikan sesuai dengan persyaratan layanan.
  6. Jika ada masalah atau keluhan mengenai Layanan Telekomunikasi InterMAX, MAXfamily dapat menghubungi kami melalui telepon atau WA 024 30009000.
  7. Semua perjanjian, wewenang, wewenang, dan / atau hak yang Anda berikan kepada kami dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan kedaluwarsa dengan alasan apa pun termasuk untuk alasan yang mengacu pada Pasal 1813, 1814, dan 1816 dari Kode Sipil selama Anda masih menggunakan Layanan/Jasa InterMAX Telecommunications.
  8. MAXfamily dengan ini membebaskan kami dari semua klaim yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan kami berdasarkan kekuatan, wewenang, dan / atau hak yang Anda berikan kepada kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaan hak atau wewenang kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan.